jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memisahkan peran regulator dan operator terkait penandatangan perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Bangunan Dermaga pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Sintete.
Kerja sama ini dilakukan antara Kemenhub dengan PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Pontianak.
BACA JUGA: Para Pemangku Kepentingan Diminta Lebih Peduli Kepada Keselamatan Jalan
"Langkah ini sebagai kebijakan untuk mengurangi beban APBN dalam pemeliharaan fasilitas pelabuhan, meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan, meningkatkan PNBP serta mendorong persaingan pengusahaan pelabuhan," jelas Budi dalam siaran persnya.
Adapun aset pada Pelabuhan Sintete berupa Dermaga Konstruksi Beton, Panjang: 35 M dan Lebar: 8 M dengan kedalaman alur -5 mlws dengan jangka waktu perjanjian kerjasama selama 15 tahun.
BACA JUGA: Pakde Karwo Siap Bantu Tingkatkan Arus Logistik di Pelabuhan
Untuk skema bagi hasil dijelaskan dalam perjanjian bahwa KSOP Pelabuhan Kelas V Sintete akan memperoleh kontribusi tetap setiap tahun sebesar 0,7 persen dari nilai aset barang milik negara dan setiap tahunnya mengalami peningkatan sebesar 4,81 persen.
Sedangkan dalam pembagian keuntungan, Pelabuhan Kelas V Sintete memperoleh sebesar 43,94 persen dan Pelindo II memperoleh 56,06 persen.
BACA JUGA: Pelabuhan Probolinggo jadi yang Pertama
"Tujuan kerja sama pemanfaatan barang milik negara ini untuk penyediaan dan pengembangan infrastruktur logistik yang merata di seluruh Indonesia. Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Indonesia," tutur Budi.
Diharapkan kerja sama ini bisa membuka akses yang lebih luas dalam pengembangan potensi ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Udara dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Kembangkan Bandara Blimbingsari
Redaktur & Reporter : Yessy