jpnn.com, PROBOLINGGO - Pelabuhan Probolinggo menjadi pelabuhan pertama yang bekerja sama dalam pemanfaatan Barang Milik Negara antara Pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu terjadi setelah adanya kerja sama penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Hasil Reklamasi dan Bangunan Dermaga antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dan Badan Usaha Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT.DABN).
BACA JUGA: Dirjen Udara dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Kembangkan Bandara Blimbingsari
Kerja sama ini dilakukan untuk penyediaan dan pengembangan infrastruktur logistik yang merata di seluruh Indonesia dalam mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk optimalisasi penyediaan, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur Pelabuhan Probolinggo serta optimalisasi kontribusi yang diperoleh dari pengelolaan baik untuk Pemerintah melalui PNBP maupun pendapatan jasa kepelabuhanan bagi BUMD," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pelabuhan Probolinggo, Minggu (20/8).
BACA JUGA: Gagal Urus Sektor Darat, Dirjen Pudji Pilih Pensiun Dini?
Kerja sama pemanfaatan barang milik negara ini sejalan dengan semangat HUT RI ke-72 yakni Indonesia Kerja Bersama, mengingat peran pelabuhan di Indonesia sangat strategis bagi pertumbuhan perekonomian nasional, sehingga kerja sama antar instansi dengan pemda dan swasta harus terus dilakukan guna kemajuan bangsa dan negara.
"Sehingga ke depan pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan akan menjadi minoritas dalam membangun infrastruktur perhubungan," tutur Budi
BACA JUGA: Pudji Hartanto Pilih Pensiun Dini jadi Dirjen Darat Kemenhub
Selain itu, pemerintah telah menganggarkan pembangunan infrastruktur transportasi termasuk pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan.
Namun dengan kebutuhan yang demikian besar sementara anggaran pemerintah sangat terbatas, maka ke depan biaya operasional seharusnya tidak terus-menerus bergantung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Untuk itu, pola kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik BUMN ataupun BUP swasta perlu ditingkatkan dalam mengembangkan infrastruktur transportasi," ucap Budi.
Adapun fasilitas Pelabuhan Probolinggo yang dikerjasamakan pemanfaatannya adalah tanah reklamasi seluas 89 ribu M2 dan dermaga seluas 24.161,5 M2 dengan jangka waktu perjanjian selama 30 tahun.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Pembangunan Pelabuhan Patimban Masih Sesuai Jadwal
Redaktur & Reporter : Yessy