Kemenhub: Semua Pesawat Perintis Dilarang Terbang Seminggu

Sabtu, 03 Oktober 2015 – 00:30 WIB
FOTO: Fajar.co.id

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh pesawat jenis Twin Otter untuk terbang selama seminggu ke depan. Larangan tersebut diberikan menyusul pesawat Aviastar yang hilang kontak, Jumat (2/10) pukul 14.36 WITA. Pesawat tersebut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Nantinya, seluruh pesawat perintis jenis DHC6-300 Twin Otter dari maskapai manapun bakal diperiksa ulang kelayakannya.

BACA JUGA: Bamsoet Sindir Kejaksaan Agung terkait Kasus VSI

“Seminggu ke depan kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi. Semuanya akan diperiksa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo saat mengelar jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (2/10) malam.

Nantinya, kata dia, bila selama pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi. Hal tersebut dilakukan sesuai instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

BACA JUGA: Projo Sarankan Jokowi Baca Buku Olly Dondokambey

“Kami lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi pak menteri perhubungan. Bahwa tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi,” tegas Suprasetyo.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung: Kami Jalan Terus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Olly Dondokambey soal Dolar dan Pinjaman 3 Bank BUMN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler