Kemenhub tak Ikut Campur Proses Penyatuan Pajak Bandara dengan Tiket

Senin, 22 September 2014 – 14:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Plt Dirjen Perhubungan Udara Santoso Eddy Wibowo mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada operator bandara, dalam hal ini Angkasa Pura (AP) I dan AP II untuk menyelesaikan sistem penyatuan pajak bandara dalam tiket pesawat.

"Sudah keluar dari kita agar PSC sudah digabung sama tiket, itu sudah. Pelaksanaannya tinggal tergantung operator. Mereka kan tinggal bagaimana berundingnya," ujar Eddy di kantornya, Jakarta, Senin (22/9).

BACA JUGA: Investor Asing Kembali Masuk Bursa

Untuk proses selanjutnya, Eddy jelaskan bahwa pihaknya juga tak ikut campur mengenai proses penyatuan pajak bandara dengan tiket pesawat.

"Itu kan terkait dengan banknya. Proses bisnisnya yang kami nggak bisa masuk lagi. Kami nggak punya kewenangan sampai ke sana," terang dia.

BACA JUGA: Dongkrak Pasar, Ford Indonesia Tambah Diler

Ditanya kapan penyatuan tiket pesawat dengan pajak bandara berlaku di seluruh maskapai penerbangan, Eddy berujar menunggu sistem di operator bandara dengan maskapai beres. "Tunggu sampai selesai prosesnya, sekarang sedang disesuaikan," jawabnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Dua Emiten Baru Siap Melantai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan sudah Siap Airport Tax Gabung Tiket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler