jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta.
Penerbitan SE tersebut menyusul longsor di Jalan Tol Cikopo- Palimanan (Cipali) pada Senin (8/2), dan pada Rabu (10/2).
BACA JUGA: Kementerian PUPR dan BUJT Percepat Penanganan Amblas Tol Cipali
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas.
Pembatasan ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandeng, serta yang digunakan untuk mengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan.
BACA JUGA: Tol Cipali Amblas, Menurut PVMBG karena Hal Ini
“Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” jelas Budi.
Dia juga menyebut, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri.
BACA JUGA: Jalur Tol Cipali KM 122 dari Cirebon ke Jakarta Amblas,
Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat.
Selain itu, menurutnya, akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
“Bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” tutur Budi.
Ia juga memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.
Melalui SE tersebut dituliskan juga, beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang.
"Baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol," pungkasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia