Kemenhut Belum Setujui Izin Alih Fungsi Hutan Kabupaten Bogor dan Riau

Selasa, 11 November 2014 – 15:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum ‎menyetujui izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dan alih fungsi hutan Riau. Sebab, masih ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.  Keterangan itu disampaikan Direktur Jenderal Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (11/11). Bambang keluar sekitar pukul 11.00 WIB.

Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

BACA JUGA: Pimpinan DPR tak Kompak soal Revisi UU MD3

"‎Harusnya ada syarat lokasi pengganti dan lokasi yang dimohon, ada syarat rekomendasi gubernur, baru dibawa ke kementerian, begitu seharusnya," kata Bambang. 

Bambang menjelaskan ‎izin di Riau terkait dengan tata ruang. Sedangkan, izin di Kabupaten Bogor berkaitan dengan tukar menukar kawasan hutan.

BACA JUGA: Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Demo Ricuh FPI

Menurut Bambang, menteri kehutanan belum memberikan persetujuan terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dan alih fungsi hutan di Riau. ‎"Belum ada approval apapun," ujarnya. 

Lebih lanjut Bambang menyatakan pengajuan harus melalui Kemenhut karena menyangkut perubahan kawasan hutan. "Nah, ini kan menyangkut perubahan tata ruang provinsi lima tahunan, tata ruang itu ada stuktur ruang dan pola ruang, kawasan hutan ini pola ruang," ucapnya.

BACA JUGA: Ini Dua Tugas KIH Setelah Damai dengan KMP

‎Ditambahkan Bambang, apabila ada pengajuan lagi bisa saja izin rekomendasi tersebut diterima. Asal, pengajuannya sudah memenuhi persyaratan. ‎"Masih ada (kemungkinan diterima) kalau sesuai dengan syarat," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri: Polri Sudah Melakukan Revolusi Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler