jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus demonstrasi berakhir yang berakhir ricuh oleh Front Pembela Islam yang menolak Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta, awal Oktober 2014.
Berkas itu dikembalikan kepada Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
BACA JUGA: Ini Dua Tugas KIH Setelah Damai dengan KMP
"Yang ditahan 21 orang sudah tahap pengkajian oleh kejaksaan. Sekitar tiga hari lalu ada pengembalian berkas P19 dari kejaksaan disertai dengan beberapa petunjuk. Tapi, kemarin sudah dikembalikan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (11/11).
Ia menambahkan, berkas itu sudah dikembalikan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa. Misalnya, pendalaman saksi di lapangan baik dari masyarakat atau anggota kepolisian.
BACA JUGA: Wakapolri: Polri Sudah Melakukan Revolusi Mental
"Sudah kita lengkapi, dan sudah kita kembalikan lagi berkas perkaranya," ungkap bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.
Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman mengatakan, Tim Kejati DKI Jakarta, masih melakukan penelitian terhadap berkas 22 tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Romy Anggap Putusan PTUN Belum Final
"Jadi masih dalam proses pra penuntutan," kata Adi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (29/10). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Janji Bebaskan Lahan Rute KA ke Pelabuhan Tanjung Priok
Redaktur : Tim Redaksi