jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara (PPRDPU).
Komite itu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor Hk.01.07/Menkes/1625/2023 Tentang Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara.
BACA JUGA: Waspada Polusi Udara, Puluhan Ribu Warga Kota Bekasi Terserang ISPA Sepanjang 2023
Pembentukan ini dalam rangka mengatasi tantangan serius yang dihadapi Indonesia terkait penyakit saluran pernapasan dan dampak buruk polusi udara.
Menanggapi hal tersebut, Bicara Udara sebagai platform edukasi tentang polusi udara di Indonesia menuturkan bahwa komite tersebut hadir sebagai respons terhadap masalah kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh polusi udara.
BACA JUGA: Ketum AMS Noery Ispandji Meninggal Dunia, Iwan Bule: Warga Jabar Sangat Kehilangan
Co-founder Bicara Udara yang juga menjabat sebagai Sekretaris II Komite Novita Natalia mengatakan Bicara Udara turut ambil bagian sebagai pihak kolaboratif dengan bergabung dalam komite tersebut.
“Harapannya, kami dapat secara konsisten melakukan upaya promotif, preventif, dan kuratif, dalam melindungi masyarakat dari dampak polusi udara,” ujar Novita dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9).
BACA JUGA: Musim Kemarau, 500 Warga Mengidap ISPA
Menurut dia, langkah pembentukan komite tersebut diambil setelah dilakukan berbagai upaya kolaboratif, termasuk pertemuan intensif antara Bicara Udara dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) sejak Januari 2023.
“Kehadiran komite ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk mengatasi risiko penyakit saluran pernapasan akibat polusi udara. Upaya bersama diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” kata dia.
Novita menjelaskan bahwa komite ini akan beroperasi dalam empat bidang utama, yaitu Bidang Manajemen Kualitas Udara, Bidang Edukasi dan Kesadaran Masyarakat, Bidang Penanganan Medis, dan Bidang Kebijakan dan Advokasi.
Salah satu fokus utama komite adalah edukasi masyarakat tentang pentingnya mengikuti protokol 6M+1S sebagai upaya pencegahan dari dampak polusi udara ditambah dengan menjaga sirkulasi udara yang baik.
“Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah-langkah preventif yang dapat mereka ambil untuk melindungi diri dari risiko polusi udara,” tambahnya.
Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/
tempat umum di saat polusi udara tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi