JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tudingan menutup-nutupi hasil penelitian susu formula pada 2003-2006 yang mengandung Bakteri Sakazakii"Saya tidak menutup-nutupi, karena saya tidak punya datanya, biarpun saya dicecar begini saya benar tidak tahu," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sediyaningsih usai jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (8/7).
Endang beralasan, ketika IPB melakukan penelitian itu di tahun 2006, pihak Kemenkes tidak ikut dalam penelitian termasuk dalam pengambilan sampelnya
BACA JUGA: Menkes: Susu Formula Hanya dalam Kondisi Darurat
"Jadi kalau orang bikin sesuatu terus saya disuruh bertanggung jawab, bagaimana, kan susah," ujarnya.Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto bersikukuh tidak akan membuka hasil penelitian tersebut karena akan mengancam dunia ilmu pengetahuan dan sangat bertentangan dengan nurani, etika akademi, dan keadilan. "Kan tidak semua sample diambil karena memang tujuannya hanya untuk berburu bakteri," ujarnya.
Herry mengungkapkan pada tahun 2006, dari 22 sample ada 5 lima yang positif mengandung sakazakii
BACA JUGA: Susu Formula Dipastikan Bebas Bakteri Sakazakii
Jadi kan yang nggak diambil ini seolah-olah akan pasti negatifSelain itu, menurut Herry di tahun 2006 belum ada peraturan yang melarang bakteri sakazakii ada di susu formula
BACA JUGA: Bakteri E-coli Memakan Korban, Waspadai Jajanan Sekolah
"Peraturannnya kan baru keluar tahun 2009Justru penelitian ini menjadi landasan untuk lahirnya peraturan ituIni persoalan ilmiah tdk ada persoalan ttg ada kepentingan lain," tegas dia.Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter SakazakiiPolemik ini bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Hasil riset itu dilansir Februari 2008Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
Pekan lalu Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menkes, IPB dan BPOM untuk memublikasikan nama-nama merek susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii kepada publikPutusan setebal 34 halaman ini langsung di ketuai sendiri oleh Ketua MA Harifin Tumpa.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaftan Syahrini, Elegan dan Glamor
Redaktur : Tim Redaksi