PA 212: Jika Pemerintah tak Mau Siapkan Vaksin Halal, Rakyat Mesti Menggugat

Selasa, 26 April 2022 – 01:00 WIB
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Ma'arif mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan uji materiil YKMI (Yayasan Konsumen Muslim Indonesia), terkait vaksinasi halal.

"Keputusan itu menyangkut hak individu mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam. Itu keputusan yang sangat tepat," ucap Slamet.

BACA JUGA: Mengeluarkan Sesuatu yang Suci Sperma Wajib Mandi, Mengapa yang Najis Kencing Cukup Dibasuh Saja?

PA 212, sambung Slamet, mendesak pemerintah segera dan secepat mungkin menyediakan vaksin halal.

Pemerintah juga diminta segera meninggalkan vaksin yang jelas-jelas haram.

BACA JUGA: YKMI: Hanya Tiga Jenis Vaksin yang Dapatkan Sertifikasi Halal

"Pemerintah wajib segera menyiapkan vaksin halal untuk rakyat Indonesia dan mengurangi atau meninggalkan vaksin yang belum jelas kehalalannya. Apalagi yang jelas najis dan haram," tutur Slamet.

Apabila pemerintah abai terhadap putusan tersebut, Ustaz Slamet mengingatkan rakyat bisa menggugat.

BACA JUGA: Cak Imin Minta Pemerintah Segera Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

"Rakyat mesti gugat pemerintah dan jika dengan sengaja tidak mau menyiapkan vaksin halal, saya serukan rakyat terutama muslim-muslim untuk melakukan pembangkangan massal," kata Slamet.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler