Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Saat Ramadan, Siapa yang Harus Bayar Dendanya?

Selasa, 26 April 2022 – 13:54 WIB
Pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hubungan badan yang dilarang dan membatalkan puasa adalah yang dilakukan pada siang hari, dan pelakunya berhak mendapatkan kaffarat, denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah.

Larangan ini tidak berlaku untuk hubungan badan yang dilakukan pada malam hari.

BACA JUGA: Sindir Selingkuhan Suami Hanya Lulusan SD, Medina Zein Lantas Bilang Begini

Lalu apakah pihak perempuan yang melakukan hubungan badan di siang hari itu juga berhak mendapatkan kaffarat atau hanya pihak lelaki saja?

Terkait hal tersebut, ada dua pendapat ulama dalam hal ini.

BACA JUGA: Mengeluarkan Sesuatu yang Suci Sperma Wajib Mandi, Mengapa yang Najis Kencing Cukup Dibasuh Saja?

Menurut madzhab Hanafi dan Maliki jika seorang istri melakukan hubungan badan dengan suaminya maka ia wajib membayar kaffarat.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Dawud azh-Zhahiri tidak ada kewajiban membayar kaffarat atasnya. Demikian sebagaimana dikemukakan Ibnu Rusyd:

BACA JUGA: PA 212: Jika Pemerintah tak Mau Siapkan Vaksin Halal, Rakyat Mesti Menggugat

“Adapun masalah ketiga: yaitu perselisihan mereka (para ulama) tentang kewajiaban membayar kaffarat bagi seorang perempuan yang melakukan jima` dengan suaminya maka Abu Hanifah beserta para pengikutnya dan Imam Malik beserta para pengikutnya mewajibkan ia membayar kaffarat. Sedang menurut Imam Syafii dan Imam Dawud azd-Zhahiri, tidak ada kewajiban kaffarat baginya”.

Di antara alasan yang mewajibkan kaffarat, misalnya menurut madzhab Hanafi sebab yang mewajibkan membayar kaffarat adalah pelanggaran dengan merusak puasa (jinayah al-ifsad).

Dan keduanya dianggap berkolaborasi dan bersama-sama melakukan pelanggara tersebut. Karenanya, baik lelaki maupun pihak perempuan memiliki kewajiban membayat kaffarat.

Sedangkan di antara alasan yang dikemukakan oleh pandangan kedua yang tidak mewajibkan kaffarat bagi pihak perempuan karena Rasulullah SAW dalam haditsnya hanya memerintahkan kepada pihak laki-laki yang melakukan jima` dengan istrinya pada siang Ramadan untuk membebaskan budak.

Jika tidak mampu puasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu juga maka memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin.

Yang diwajibkan membayar kaffarat hanya suami, padahal jelas dalam kasus ini pihak perempuan juga terlibat di dalamnya.

Dalam kasus ini disarankan mengikuti pendapat pertama yang diikuti mayoritas ulama.

Puasa adalah sarana untuk menahan diri dari hal-hal yang sebenarnya dihalalkan, dalam hal ini adalah hubungan suami istri seperti dibahas di atas.

Jika merasa tidak kuat menahan, hindari intensitas pertemuan di siang hari.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler