Kemenkes Diminta Transparan dalam Menyusun Aturan Turunan UU Kesehatan

Minggu, 03 September 2023 – 11:09 WIB
RUU akan dibahas bersama dengan DPR RI (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta transparansi dan lebih terbuka kepada publik terkait aturan turunan UU Kesehatan.

Pasalnya, target cepat penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan memunculkan kekhawatiran minimnya partisipasi publik.

BACA JUGA: Kemenkes Bentuk Komite Dampak Polusi Udara untuk Atasi Risiko Penyakit

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna mengatakan peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan.

“Aturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

BACA JUGA: Begini Keunggulan Beton SIG Penopang Konstruksi LRT Jabodebek

Berdasarkan rencana awal diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP yang ditargetkan selesai pada September 2023.

Sementara UU Kesehatannya sendiri baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.

BACA JUGA: Lewat Quadrathlon dari Sabang-Jakarta, Le Minerale Dukung Kampanye Stop Wariskan Sampah

Dengan tempo secepat itu, Sarmidi khawatir akan minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

”Ini perlu disuarakan oleh masyarakat. Masyarakat perlu tahu isinya apa. UU Kesehatan saja masyarakat banyak belum tahu,” tegasnya.

Minimnya partisipasi publik juga berpotensi menciptakan cacat peraturan. Bukan dari sisi administrasi namun secara moral.

Oleh karena itu, Sarmidi mendorong Kemenkes sebagai leading sector UU Kesehatan untuk segera mensosialisasikan aturan turunan ini kepada publik.

”Tidak masalah jika publik tahu. Khawatir ramai mungkin, tapi kalau ramai usulan yang baik kan tidak masalah dan memang di masalah apapun pasti terjadi pro dan kontra. Negara harus tetap mengakomodir,” ujarnya.

"PP-nya harus dikawal. Dalam pembahasan yang berkaitan dengan pasal zat adiktif, misalnya, ada perhatian terhadap industri tembakau dan petani tembakau. Hal ini karena pasal itu menyangkut kepentingan banyak orang," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyampaikan kekhawatiran yang sama dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, yaitu minimnya partisipasi publik.

Pihaknya mendesak Kemenkes untuk membuka partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

”Pastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat sesuai amanat UU nomor 11 tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegasnya saat Rapat Kerja dengan Kemenkes di DPR pada (30/8).(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler