Kemenkes Geregetan Iklan Kesehatan Berisi Info Hoaks

Rabu, 20 Desember 2017 – 22:04 WIB
Hoaks. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melayangkan tujuh surat permohonan penghentian iklan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sepanjang 2017 ini.

Iklan-iklan terkait pengobatan tradisional itu dianggap hoaks karena memberikan informasi keliru atau berita bohong.

BACA JUGA: Suramadu Dihajar Ombak Besar?

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa hoaks kesehatan masih marak beredar.

Untuk itu, kemarin (19/12) Kemenkes meneken penandatanganan memo kesepahaman (MoU/memorandum of understanding) pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan di Jakarta.

BACA JUGA: Beredar Info Messi Beri Sumbangan untuk Israel

MoU ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Pihak lain yang terlibat adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma, Sekretaris Utama BPOM Reri Indriani, dan Ketua Lembaga Sensor Film Ahmad Yani Basuki.

BACA JUGA: Jangan Terbakar Emosi Lihat Remaja Ini Tertembak

Juga, Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Maruli Matondang, Ketua Presidium Dewan Periklanan Indonesia Sancoyo Antarikso, dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Untung menyatakan, aneka ragam pemasangan iklan dan publikasi kesehatan sangat mudah ditemukan.

Baik di media cetak, elektronik, maupun media digital. Di televisi misalnya, sering ditemukan berbagai iklan pengobatan tradisional dan alternatif, talk show kesehatan, obat, perbekalan kesehatan dan rumah tangga (PKRT), hingga produk yang mengklaim bermanfaat untuk kesehatan.

Ciri-ciri iklan hoaks, antara lain, disampaikan secara berlebihan dan bersifat superlatif.

Iklan tersebut juga biasanya dilengkapi testimoni pengguna atau klien dan hadirnya dokter yang bertindak sebagai endorser.

Biasanya, pengiklan mengklaim proses pengobatan atau produk obat yang dijual bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

"Padahal, proses penyembuhan tergantung kondisi tubuh dan penyakit yang diderita. Semua proses penyembuhan dan obat atau alat yang digunakan tidak bisa disamaratakan," jelas Untung.

Untung menekankan, iklan dan publikasi kesehatan tersebut tidak saja melanggar peraturan dan etika pariwara. Tapi, juga me­nyesatkan konsumen. (and/c6/ttg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bantah Ada Insiden Crane Maut di Manggarai


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler