Kemenkes Imbau Seluruh RS Tutup Praktik Rutin, Kecuali UGD

Kamis, 16 April 2020 – 17:45 WIB
Petugas medis membawa seorang PDP COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020). Foto Ilustrasi: ANTARA/Septianda Perdana/foc

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk menutup praktik rutin kecuali penanganan emergensi sebagai upaya pencegahan penularan virus corona COVID-19.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Kamis, imbauan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo nomor YR.03.03/III/III8/202 kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Saran Prof Asep agar Masyarakat Tetap Selamat di Tengah Serbuan Corona

Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut di Indonesia.

Kemenkes menilai perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Belum Menikmati Gaji dari BOS, Aturan Sudah Diubah Lagi

Imbauan tersebut antara lain:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.

BACA JUGA: Kabur dari Inggris demi Isolasi di Bali, Pasutri Bule Ini Tampak Happy

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi daring lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler