Kemenkes Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Vaksin Covid-19

Rabu, 30 Maret 2022 – 07:48 WIB
Warga memakai masker di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi standar protokol kesehatan global dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Chair 1st Health Working Group G20 (HWG 1) Maxi Rein Rondonuwu yang memimpin diskusi mengenai harmonisasi standar protokol kesehatan global.

BACA JUGA: Dokter Sumpah

Maxi mengatakan negara anggota G20 mendukung inisiasi Indonesia untuk melakukan penyelarasan standar protokol kesehatan dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19.

"Secara umum seluruh negara anggota G20 mendukung isu harmonisasi standar protokol kesehatan global,” kata Maxi pada Selasa (29/3).

BACA JUGA: G20, Indonesia Pacu Potensi Ekonomi Digital Berbasis Data Sentris

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes itu, para pemimpin negara G20 telah mengadopsi pedoman protokol kesehatan seperti sertifikat vaksinasi dan sistem informasi kesehatan digital pada 2021.

Maxi menyampaikan setiap negara memiliki aturan yang berbeda berdasarkan situasi dan kondisi di wilayahnya.

BACA JUGA: WHO Memuji Penerapan Protokol Kesehatan pada IPU di Bali, Begini Respons Puan Maharani

Namun, situasi pandemi Covid-19 yang dinamis berdampak pada ketidakseragaman aturan protokol kesehatan.

Perbedaan standar dan keterbatasan sistem rekognisi dokumen tes swab dan sertifikat vaksin telah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian pada proses perjalanan internasional yang berdampak pada peningkatan pembiayaan.

Pada kesempatan yang sama, Kemenkes juga menginisiasi penyetaraan sertifikat vaksin digital Covid-19 melalui universal verifier.

Universal verifier merupakan satu portal khusus yang dibuat oleh Kemenkes yang mampu membaca data sertifikat vaksin negara lain sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan begitu, masing-masing negara tidak perlu mengganti sistem dan QR Code. Sistem ini juga dibuat secara web-based sehingga bisa digunakan di semua perangkat.

Saat ini, 19 negara telah setuju dan tergabung dalam portal universal verifier. Penerapan penyelarasan protokol kesehatan akan dimulai dari negara anggota G20 dan secara bertahap akan diperluas ke negara lainnya.

BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Ustaz AA yang Ditangkap di Tuban, Baca Nomor 2, Memalukan

"Sebelum acara G20, portal verifikasi kita sudah buat dan sudah dipakai di kawasan ASEAN. Keberhasilan implementasi ini selanjutnya kita ujicobakan di negara-negara G20,” ujar Maxi. (mcr9/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Industri Farmasi Sediakan Obat Bermutu, Aman & Berkhasiat, Kemenkes Bakal Fasilitasi ini


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler