Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi Cegah Kecurangan di Program JKN

Rabu, 24 Juli 2024 – 21:24 WIB
Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan berkolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam program JKN. Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7).

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Apresiasi Pemkab Ngawi Sukses Capai UHC & Perluas Akses Layanan Lewat MPP

Dia menyampaikan untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, juga telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Ekosistem antifraud dalam Program JKN ini terus dibangun sebagai upaya bersama menciptakan Program JKN yang bebas dari kecurangan.

BACA JUGA: Pemprov Sulsel-BPJS Kesehatan Bersinergi untuk Optimalkan Penyelenggaraan Program JKN

Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, dan BPJS Kesehatan.

Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Kesuksesan Program JKN di Vietnam, Luar Biasa

Adapun tugas Tim PK-JKN adalah menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya, meningkatkan budaya pencegahan kecurangan (fraud), mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik.

Selain itu Tim PK-JKN juga bertugas melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud); monitoring dan evaluasi; dan pelaporan.

“Pada tahun 2023, total biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp 158 triliun. Untuk menjaga agar dana amanat peserta dikelola dengan baik, tentu membutuhkan komitmen semua pihak terutama fasilitas kesehatan untuk dapat mengajukan klaim secara baik dan benar sesuai dengan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta,” kata Lily.

Lily menerangkan BPJS Kesehatan memiliki beberapa layer dalam memastikan proses pengelolaan klaim sesuai dengan tata kelola yang berlaku.

Pengelolaan tidak berhenti di area verifikasi, namun juga di tahapan setelah pembayaran melalui verifikasi pasca-klaim (VPK) dan audit administrasi klaim (AAK).

Pengelolaan klaim berlapis dilakukan sebagai langkah optimal dalam memastikan pembiayaan telah tepat dibayarkan FKRTL atau rumah sakit.

Proses verifikasi klaim dimulai ketika FKRTL telah mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap yang disertai dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak dari fasilitas kesehatan.

Dokumen tersebut merupakan pernyataan tanggung jawab penuh atas pengajuan klaim biaya pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 hari sejak klaim diajukan oleh FKRTL dan diterima oleh BPJS Kesehatan.

Apabila BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 hari kalender, maka berkas klaim dinyatakan lengkap dan proses verififikasi sudah berjalan.

BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim.

Selanjutnya, output hasil verifikasi disampaikan kepada fasilitas kesehatan melalui sistem informasi.

BPJS Kesehatan akan membayar klaim berstatus layak.

“Pada tahun 2023, rata-rata pembayaran klaim tahun 2023 adalah 11,5 hari kerja untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 13,7 hari kalender untuk FKRTL, lebih cepat daripada ketentuan yang berlaku,” jelas Lily.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja dan kolaborasi Tim PK-JKN yang selalu berkomitmen dalam turut serta mengelola dana amanat peserta Program JKN.

“Kami terus bersama-sama Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan seluruh stakeholder dalam Tim PK-JKN tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menjalankan mandatori dari regulasi yang berlaku untuk menjaga dana publik ini," tegasnya.

Mundiharno menyampaikan pihaknya meyakini dana ini memberikan kemanfaatan yang besar bagi peserta untuk memperoleh akses layanan kesehatan.

Selain membangun ekosistem antikecurangan melalui kolaborasi bersama Tim PK-JKN, BPJS Kesehatan juga bersungguh-sungguh melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi.

“Kami mengajak semua pihak untuk memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN yang bersih dari segala tindak kecurangan,” kata Mundiharno.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan membentuk Tim PK JKN untuk memastikan fraud di Indonesia ditangani secara serius.

"Kita lihat Obama Care di Amerika, 3-10 persen klaimnya terindikasi ada fraud. Di sana, jika terbukti fraud bisa langsung dipidana. Di Indonesia belum seperti itu. Maka dari itu, langkah ini kita lakukan supaya ada efek jera," tegasnya.

Dia dengan tegas mengingatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar jangan melakukan fraud, seperti klaim fiktif atau manipulasi klaim.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami menambahkan Tim PK JKN bekerja secara bertahap.

Menurutnya, sejak tahun 2019, hampir semua provinsi di Indonesia sudah memiliki Tim PK JKN.

Dia mengungkapkan pihaknya bersama BPJS Kesehatan dan KPK turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi dan memverifikasi ulang data-data terkait.

"Terkait pelaku fraud, sanksinya sudah diatur di Permenkes Nomor 16 Tahun 2019. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang dikenakan sanksi, individu pelakunya pun akan dikenakan sanksi. Rekam jejaknya akan dicatat dalam sistem kami, akan ada pembekuan kredit poin hingga pencabutan izin praktik pelaku fraud tersebut," katanya.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan pihaknya akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku dalam menyikapi penanganan fraud yang terjadi dalam Program JKN.
Terlebih, dana peserta JKN merupakan keuangan negara yang harus dijaga bersama.

"Kami mendukung upaya untuk menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Agustina.

Terkait kerugian yang terjadi akibat fraud, lanjut dia, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan stakeholder bahwa ada undang-undang yang menegaskan jika tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara akan dibawa ke ranah pidana. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler