Kemenkes Minta Babeh Aldo Pelajari Penjelasan IDAI Ini soal Vaksinasi Anak

Minggu, 16 Januari 2022 – 20:33 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menanggapi aksi Babeh Aldo soal vaksinasi anak. Ilustrasi Foto: tangkapan layar dalam video Kemenkes.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat suara mengenai aksi Ali Ridho Assegaf alias Babeh Aldo yang mengajak orang tua melarang anak untuk vaksinasi Covid-19.

Kemenkes meminta Babeh Aldo untuk belajar dari para ahli, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

BACA JUGA: Babeh Aldo Serukan Orang Tua Tolak Vaksin Anak, Uni Irma Bereaksi Keras

Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengaku tidak mengetahui motif Babeh Aldo menyerukan ajakan tersebut.

Namun, Siti mengingatkan bahwa berdasarkan kajian ilmiah, vaksinasi terhadap anak dinyatakan aman.

BACA JUGA: Anak Buah Moeldoko Minta KPK Buru AHY

"Sudah banyak penjelasan dari para ahli baik dari IDAI maupun IDI," kata dia kepada JPNN.com, Minggu (16/1).

IDAI menyatakan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun boleh dilakukan dengan sejumlah syarat.

BACA JUGA: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Ketua Umum IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso dalam rekomendasinya menyebut ada beberapa perubahan dibanding syarat sebelumnya. Hal itu mengacu pada penemuan atau hasil diskusi dengan banyak pihak.

IDAI merekomendasikan anak dengan penyakit komorbiditas, seperti kondisi kronis yang stabil boleh diberikan imunisasi. Namun, setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat.

Menurut IDAI, anak dengan komorbid mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi jika terinfeksi Covid-19.

"Di lapangan itu anak-anak dengan kondisi yang kronis seringkali ditolak, tetapi IDAI justru menguatkan anak-anak dengan kronis tetapi stabil," ujar dr Piprim dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Misalnya, anak dengan penyakit jantung bawaan, boleh vaksin asal kondisinya stabil.

Demikian juga anak dengan diabetes melitus, boleh vaksin asal gula darahnya terkontrol.

BACA JUGA: Soal Duet Prabowo - Jokowi, Reaksi Arief Poyuono Mengejutkan

Begitu pula bagi anak dengan kondisi autoiumun terkontrol, harus mendapatkan vaksinasi.

"Karena kalau mereka kena Covid-19 risikonya lebih tinggi,” kata Piprim.

Selain itu, anak yang telah sembuh dari Covid-19, termasuk yang mengalami long Covid, perlu dilakukan vaksinasi.

BACA JUGA: Yandri DPR Setuju dengan Prof Al Makin, Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop

Namun, anak yang menderita Covid-19 dengan derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammantory Syndrome in Children), pemberian vaksinasi corona ditunda 3 bulan.

Sementara pada derajat ringan hingga sedang, dapat ditunda vaksinasinya selama satu bulan.

IDAI juga merekomendasikan anak dengan kebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, dan anak di panti asuhan atau perlindungan, perlu mendapat vaksinasi Covid-19 melalui pendekatan khusus.

Terakhir, jika sebelumnya jarak pemberian vaksin ovid-19 dengan vaksin lainnya minimal 4 minggu, IDAI merekomendasikan minimal dua minggu.

“Karena vaksin Covid-19, seperti Sinovac, Coronavac, atau vaksin biofarma, termasuk vaksin mati maka tidak masalah dengan jarak dua minggu,” kata Piprim. (tan/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler