Kemenkes Perketat Penggunaan Antiobiotik

Senin, 01 Desember 2014 – 05:28 WIB

JAKARTA - Penggunaan antibiotik terus diawasi pemerintah. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kasus resistensi terhadap penyakit yang disebabkan oleh bakteri.
 
Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama mengatakan, pemberian antibiotik hanya untuk pasien yang positif terinfeksi bakteri.

"Kalau infeksi virus, tidak perlu diberikan antibitik," katanya kemarin. Pasien karena infeksi virus bisa diberikan obat simtomatik sesuai gejalanya.
 
Selain itu Tjandra juga mengatakan, jenis antibiotic yang diberikan sesuai dengan pola resistensi yang ada di wilayah setempat. Untuk pasien dengan infeksi bakteri yang cukup berat, pemberian antibiotiknya bisa melalui suntikan atau infus di rumah sakit.
 
"Kepada masyarakat umum, saya berharap tidak mengkonsumsi antibiotik tanpa petunjuk dari dokter," jelasnya.

BACA JUGA: Wujudkan Kemandirian Desa dengan Penguatan Pendamping

Kemudian masyarakat yang mengkonsumsi obat antibiotik, diminta untuk mengkonsumsinya sampai habis. Tujuannya untuk mencegah terjadinya resistensi atau kekebalan bakteri yang sedang menyerang.
 
"Meskipun gejala sakitnya sudah berkurang atau hilang, obat antibiotiknya terus dikonsumsi," katanya.
 
Tjandra mengatakan dalam konteks dunia, saat  ini masalah anti microbial resistance (AMR) menjadi masalah serius. Bahkan World Health Organization (WHO) telah menjalankan program penanggulangan AMR itu secara massal.
 
Diantara anjuran yang dikeluarkan WHO itu adalah, pemerintah segera menentukan pola resistensi di berbagai fasilitas layanan kesehatan. Kemudian membuat jejaraing laboratorium untuk meneliti kasus-kasus kekebalan bakteri dan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. (wan)

BACA JUGA: Lautan Indonesia Timur Polos Tanpa Deteksi Dini

BACA JUGA: Jakarta Nomor Satu HIV, Papua AIDS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Buruk Ancam Selat Sunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler