Kemenkes Sebut Kelompok Komorbid Bisa Divaksin, Ini Ketentuannya...

Sabtu, 13 Februari 2021 – 13:25 WIB
Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Abdul Muthalib saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan kiri Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/1). Vaksin akan dilakukan juga untuk pedagang dan sektor jasa. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI menyatakan, kelompok komorbid bisa divaksin Covid-19 dengan ketentuan tertentu.

Melalui surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid.

BACA JUGA: Bogor Suntik Vaksin Covid-19 Nakes yang Belum Terdaftar

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata dr. Maxi, di Jakarta, Sabtu (13/2).

BACA JUGA: 13 Pasien COVID-19 Meninggal, Hanya 1 Tidak Punya Komorbid

Menurut dia, pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dia merincikan, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

BACA JUGA: Penting, Satgas Umumkan Risiko Kematian Akibat Covid-19 Berdasarkan Usia dan Komorbid

"Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut," jelas dr. Maxi.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker, lanjutnya, dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

"Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit," paparnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM menambahkan, untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

"Sehingga kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 tercapai," pungkasnya.(mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler