Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan

Promosi Layanan dan Produk Kesehatan Bakal Diperketat

Selasa, 17 Mei 2011 – 10:42 WIB
JAKARTA - Kemenkes tampaknya gerah dengan perilaku sejumlah dokter yang menjadi model iklan produk kesehatanSejumlah langkah disiapkan untuk menertibkan iklan atau publikasi layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkes No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tanggal 14 Desember 2010.

Salah satunya, menertibkan dokter yang nekat mempromosikan produk kesehatan di televisi

BACA JUGA: Ke China, Megawati Bakal Pidato soal Budaya

Kemenkes bakal melayangkan teguran terhadap pihak yang bersangkutan.

"Kita akan berikan teguran tertulis kepada dokter mempromosikan produk kesehatan yang bukan iklan layanan masyarakat, dan iklannya masih tayang di televisi
Karena jelas dalam aturan, tenaga kesehatan dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes dr Supriyantoro SpP MARS saat dihubungi koran ini kemarin (16/5).

Supriyantoro melanjutkan, selain dokter, tenaga kesehatan lainnya juga dilarang memberikan testimoni dan mencantumkan gelar akademis dalam iklan produk kesehatan

BACA JUGA: Usulan CPNS 2011 Mencapai 665.518

Mereka dilarang pula menyiarkan iklan atau publikasi yang bersifat menyerang profesi tenaga kesehatan, pengenalan metode, obat, dan teknologi pelayanan kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan dan belum terbukti
Iklan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak berlokasi di Indonesia dan iklan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin, juga dilarang dipublikasikan.

Menkes telah membentuk tim penilaian dan pengawasan iklan-publikasi pelayanan kesehatan

BACA JUGA: Usulan Kebutuhan CPNS Daerah Bengkak, Pusat Selektif

Tim tersebut bertugas membina, mengawasi dan melakukan penilaian iklan dan publikasi seputar produk kesehatan.

Berdasar penilaian tim tersebut, apabila ditemukan iklan dan publikasi yang melanggar peraturan, tim bisa memberikan teguranTim tersebut juga memiliki kewenangan untuk menarik atau bahkan menghentikan penayangan iklan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

"Kalau dalam jangka waktu seminggu, pimpinan produk kesehatan atau tenaga kesehatan yang menjadi model iklan, tidak melakukan perubahan, akan dikenakan sanksi administratif yang harus dalam jangka waktu 30 hari," ujar Supriyantoro.

Sanksi administratif yang dimaksud, diantaranya berupa pencabutan surat izin operasional, surat izin praktik, surat izin profesi untuk sementara waktu, paling lama satu tahun, hingga pencabutan untuk selamanya.

Terkait para dokter merangkap model iklan yang tayangannya masih wara-wiri di televisi, Supriyantoro mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran tertulisNamun, para dokter tersebut masih diberi kelonggaran untuk menyelesaikan kontrak iklannya tersebut.

"Ya, karena ketentuan ini masih dalam tahap sosialisasi, mereka kita tegur tapi masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kontraknyaKarena, kan mereka sudah teken kontrak," ujarnya.

Supriyantoro memaparkan, penerapan aturan tersebut, akan diperketat mulai tahun depanDalam rangka sosialisasi, pihaknya juga berencana bertemu dengan dewan pers untuk membahas ketentuan Peraturan Menkes tersebutDi antaranya akan dibicarakan persyaratan menayangkan iklan produk atau layanan kesehatan.

"Jadi kalau media sudah paham aturannya, mereka bisa menolak menayangkan iklan tersebut," imbuh dia(ken/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 90 Persen Instansi Pusat Sudah Usulkan Formasi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler