Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Soal Vaksinasi Booster, Begini Arahannya

Kamis, 13 Januari 2022 – 14:49 WIB
Vaksin booster COVID-19. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenmes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.

Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) itu ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.

BACA JUGA: Kemenkes: Lansia di Seluruh Indonesia Bisa Terima Vaksin Booster

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan hasil studi menunjukkan adanya penurunan antibodi setelah 6 bulan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis primer.

Untuk itu, lanjut dia, vaksin booster dibutuhkan guna meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.

BACA JUGA: Cara Aman Konsumsi Kopi Bagi Penderita Diabetes

"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," kata Maxi, Kamis (13/1).

Pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun juga dianjurkan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

BACA JUGA: Posisi Terbaik untuk Morning Seks, Tetap Enak Tanpa Banyak Gerak

Adapun sasaran vaksinasi booster yang saat ini menjadi prioritas ialah masyarakat usia 18 tahun, yang masuk ke dalam kategori lansia dan kelompok rentan atau imunokompromais.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.

Adapun Homolog berarti pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap, sedangkan Heterolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.

Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan setengah dosis vaksin AstraZeneca atau setengah dosis vaksin Pfizer.

Kemudian, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan setengah dosis Moderna dan setengah dosis Pfizer.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.(mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler