Kemenkeu Bagi-Bagi Anggaran Daerah, Papua Kebagian Sebegini

Selasa, 18 Januari 2022 – 06:06 WIB
Kemenkeu mengumumkan anggaran daerah untuk Provinsi Papua dan Papua Barat pada 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menganggarkan Rp 84,7 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat pada 2022.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto mengungkapkan nilai itu naik dari anggaran 2020 sebesar Rp 79,7 triliun.

BACA JUGA: Kemenkeu Prediksi Komoditas Ini Bakal Moncer Pada 2022

"Tetapi memang turun sedikit dari tahun lalu yang Rp 85,8 triliun karena ada belanja pusat yang disebut dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021," ujar Adriyanto dalam Rapat Penyusunan RIPP Papua 2022-2041 yang dipantau di Jakarta, Senin.

Anggaran untuk Papua dan Papua Barat pada 2022 tersebut terdiri dari Rp 12,9 triliun dana otonomi khusus (otsus) ditambah dana tambahan infrastruktur (DTI).

BACA JUGA: Kemenkeu Beberkan Data Investor SUN, Lelang Perdana Bikin Lega

Kemudian, dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 50,2 triliun, dan belanja kementerian atau lembaga sebesar Rp 21,6 triliun.

Total dana Rp 84,7 triliun tersebut dibagi untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp 27,24 triliun dan untuk Papua sebesar Rp 57,41 triliun.

"Kalau kita lihat di situ ada belanja kementerian atau lembaga yang sudah cukup besar di 2021, secara total ada Rp 21,6 triliun," kata Adriyanto.

Oleh karena itu, dia menyebut seluruh pihak harus mengawal Rancangan Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua.

Pemerintah saat ini sedang menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua 2022-2041.

RIPP Papua 2022-2041 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

"Bagaimana memastikan belanja K/L ini benar-benar bisa disinergikan dengan belanja yang dilakukan pemerintah daerah," kata Adriyanto.

Kemenkeu juga berpesan agar pemerintah pusat dan daerah Papua tidak melakukan dua kegiatan atau program yang sama sehingga belanja pemerintah menjadi tidak efisien.

"Tentu kalau penjumlahan dana belanja besar itu baik, tetapi kalau melakukan hal yang sama, terjadi kelebihan kegiatan, ini perlu kita jaga. Jadi, jangan sampai ada kegiatan yang berlebihan sehingga menimbulkan inefisiensi dalam pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran," ucap Adriyanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler