jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat mereformasi industri jasa keuangan di Indonesia.
Melalui upaya ini, pasar keuangan Indonesia diharapkan semakin mendalam sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA: Dampak UU P2SK Terhadap Praktik Kepailitan & PKPU
Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu M Imron mengatakan industri keuangan Indonesia di ASEAN, termasuk yang paling dangkal dan hanya didominasi sektor perbankan.
Sementara itu, dana jangka panjang untuk pembangunan tak bisa diperoleh melalui perbankan.
BACA JUGA: UU P2SK Bakal Bikin Pinjol Ilegal Makin Sekarat, Siap-Siap Saja!
"Oleh karena itu, urgent ya untuk melakukan reformasi keuangan," kata Imron dalam webinar Financial Industry Transformation bertajuk 'Strengthening Reputation and Trust' yang digelar Warta Ekonomi di Jakarta, belum lama ini.
Imron mengungkapkan ada beberapa alasan perlunya dilakukan reformasi industri jasa keuangan, antara lain literasi keuangan yang rendah dan akses yang tidak setara terhadap pelayanan keuangan.
"Ini akar masalah yang perlu kita pecahkan bersama," tegasnya.
Selain itu, sektor keuangan juga masih dihadapkan dengan biaya transaksi yang tinggi, terbatasnya instrumen keuangan, hingga rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor atau konsumen.
Kemudian, kebutuhan kerangka koordinasi dan pengelolaan stabilitas sistem keuangan juga perlu diperbaiki.
"Dengan demikian, ketika ada shock atau krisis, maka kita sudah siap. Itu yang kami perbaiki dalam UU P2SK, mendorong stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perlindungan konsumen," ujar Imron.
"Kami harapkan dengan undang-undang ini, trust itu lebih terbentuk, ya," imbuhnya. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah