UU P2SK Bakal Bikin Pinjol Ilegal Makin Sekarat, Siap-Siap Saja!

Rabu, 15 Maret 2023 – 06:11 WIB
Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi pinjol ilegal. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan hukuman bagi pinjol ataupun perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin OJK bisa diperberat.

BACA JUGA: UU P2SK Bisa Memperkuat Kemampuan Pelaku Industri Jasa Keuangan Menghadapi Krisis

"Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp1 triliun, dan kedua, pidana penjara," katanya Friderica dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (14/3).

Dia memaparkan UU P2SK, OJK juga telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, khususnya melalui pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan.

BACA JUGA: Farida Ajak Masyarakat Berhati-hati, Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal

Seperti diketahui, pada 2022 OJK menerima 350 ribu pengaduan dengan 90 persen dari pengaduan tersebut terindikasi melanggar aturan OJK, baik aturan terkait kesehatan perusahaan jasa keuangan maupun terkait market conduct.

"Kebanyakan pelanggaran market conduct. Jadi kita lakukan pemeriksaan, dan sekarang kita mulai kenakan sanksi kepada pelanggaran market conduct dengan Undang-Undang baru," katanya.

Adapun dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance.

"Artinya, jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan," katanya.???????

OJK meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam setial rangkaian product life cycl, mulai dari desain, penyampaian informasi, dan penawaran produk.

Kemudian, penyusunan perjanjian, pemberian layanan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa dengan konsumen juga diminta dilakukan dengan memperhatikan konsumen.

"Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan," pungkas Friderica.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pinjol   Pinjol ilegal   OJK   UU P2SK  

Terpopuler