jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp1,48 triliun.
Menurut dia, saat ini belum dibayarkan karena menunggu audit dan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: Perekonomian Diprediksi Tumbuh hingga Tujuh Persen pada Kuartal II, Ini Alasan Kemenkeu...
"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp 1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa (23/3).
Dia juga mengatakan, dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021.
BACA JUGA: Memerinci Tantangan Jadi Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani: Camkan Sumpah Jabatan Itu!
"Di tingkat pusat sebesar Rp 5,28 triliun," kata Isa.
Menurut dia, Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut.
BACA JUGA: Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi Kuartal I 2021 Masih Terkontraksi, Kok Bisa?
"Agar insentif bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat," ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menambahkan, insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah telah tersalurkan sebesar Rp 3,2 triliun pada 2021.
Kendati demikian ia mengatakan masih ada dana insentif sebesar Rp 1 triliun yang masih mengendap di rekening pemerintah daerah.
Dana tersebut, lanjut dia, belum dapat tersalurkan kepada tenaga kesehatan di wilayah setempat.
"Kami sudah keluarkan surat bersama Kemendagri dan Kemenkes, yang isinya adalah bagaimana daerah agar dapat mempercepat pencairan dan koordinasi untuk verifikasi di dinas kesehatan dan RS," ujar Astera.
Dia menuturkan, melalui dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menganggarkan Rp 176,3 triliun pada 2021.
Angka itu, lanjut dia, lebih tinggi dari dana pada 2020 yakni Rp 63,5 triliun yang bertujuan untuk penanganan kesehatan dan mitigasi mengatasi dampak Covid-19.
Dia juga mengatakan, anggaran yang berada di pagu belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah tersebut antara lain dimanfaatkan untuk testing dan tracing, biaya perawatan, insentif tenaga kesehatan, program vaksinasi dan komunikasi.
"Hingga 17 Maret 2021, realisasi belanja kesehatan Program PEN tersebut baru mencapai Rp 12,4 triliun atau tujuh persen dari pagu Rp 176,3 triliun," beber Astera. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia