Kemenkeu Spanyol: Cristiano Ronaldo Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Mei 2017 – 22:03 WIB
Cristiano Ronaldo. Foto: marca

jpnn.com, MADRID - Salah seorang pejabat di Kementerian Keuangan (kemenkeu) Spanyol atau biasa disebut Gestha, mendorong badan pengawas pajak mengungkap tuntas kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan Cristiano Ronaldo.

Dari sejumlah laporan menyebutkan bahwa pemain Real Madrid asal Portugal itu diduga sengaja tidak melaporkan pendapatannya sekitar EUR 8 sampai 15 juta (setara IDR 119 sampai 223 miliar) ke pihak berwenang. Gestha memercayai Ronaldo gagal membayar pajak antara tahun 2011 sampai 2013.

BACA JUGA: Cristiano Ronaldo Tersandung Kasus Penggelapan Pajak Rp 119 Miliar

Dugaan penggelapan yang dilakukan Ronaldo ini bisa menyebabkan pelanggaran pajak melebihi EUR 600.000 (sekitar IDR 8,9 miliar).

Dalam sebuah pernyataan, pejabat Gestha menyebutkan hukuman kasus ini diperkirakan bisa mencapai lima tahun penjara.

BACA JUGA: Banding Kasus Pajak Lionel Messi Ditolak, 21 Bulan Dipenjara Berlaku

Namun Gestha menggarisbawahi bahwa mereka juga respek dengan Ronaldo yang mau bekerja sama menyelesaikan kasus ini. Ronaldo dilaporkan mengakui dan bersedia membayar kembali semua dugaan pelanggaran yang mungkin dia lakukan. Kabarnya, Ronaldo bahkan meminta aparat menyelidiki penasihat pajaknya. (adk/jpnn)

 

BACA JUGA: Arti Juara La Liga Buat Zidane dan Komentar Untuk Ronaldo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selebrasi Unik Ronaldo Usai jadi Top Skorer Sepanjang Masa Liga Top Eropa


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler