jpnn.com, BARCELONA - Mahkamah agung di Spanyol, Rabu (24/5) kemarin menolak permintaan banding dari superstar Barcelona, Lionel Messi. Pemain asal Argentina itu telah divonis 21 bulan penjara oleh pengadilan di Catalan, terkait kasus penggelapan pajak.
Messi dan ayahnya Jorge, dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada Juli tahun lalu atas tiga tuduhan penipuan pajak pada tahun 2007, 2008 dan 2009, yang nilainya sebesar EUR 4,1 juta atau sekitar IDR 61 miliar
BACA JUGA: Ini Dampak Negatifnya Jika Jaksa Kasus Ahok Tetap Banding
Selain vonis 21 bulan penjara, Messi juga dikenai denda EUR 2 juta atau setara dengan IDR 29 miliar.
Messi dan ayahnya melakukan penggelapan atau menghindari pajak dengan menggunakan jaringan perusahaan di Swiss dan Uruguay.
BACA JUGA: Jangan-Jangan Ahok Kongkalikong dengan Jaksa
Namun seperti dikutip dari Marca, meski banding ditolak dan vonis diberlakukan, Messi tidak akan benar-benar dipenjara. Di Spanyol, hukuman di bawah dua tahun bisa dilakukan dengan masa percobaan. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Cabut Banding tapi kok Jaksa Penuntut Umum Tetap Lanjut?
Redaktur & Reporter : Adek