Kemenkeu Terbitkan Aturan Terbaru Pajak Batu Bara, Pengusaha Catat Ya!

Sabtu, 16 April 2022 – 12:40 WIB
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah menetapkan aturan baru soal pajak batu bara pada 11 April 2022. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah menetapkan aturan baru soal pajak batu bara pada 11 April 2022.

Aturan teranyar itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

BACA JUGA: Kabar Baik soal BLT Minyak Goreng dari Kemenkeu, Alhamdulillah

"PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," kata Febrio dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kemenkeu menjelaskan PP ini diterbitkan untuk melengkapi UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA: PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara

Adapun aturan itu mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Bagian pertama PP ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batubara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

BACA JUGA: Pecah Rekor, Harga Batu Bara Acuan Tembus USD 288,40 Per Ton

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pengusaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak," lanjut Febrio.

Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif yang bakal mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

"Jadi, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batu bara," tegas Febrio.

Pemerintah juga menetapkan tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batubara untuk penjualan dalam negeri. Hal itu untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri.

Febrio optimistis implementasi peraturan itu tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha.

"Sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan," ucap Febrio. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler