PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Kasus Batu Bara

Rabu, 13 April 2022 – 02:33 WIB
Suasana ruang sidang di pengadilan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKARAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat pengangkutan batu bara.

Terdakwa dalam perkara itu ialah Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin.

BACA JUGA: 11 Juragan SPBU Ukraina Gugat Rusia di Pengadilan Amerika, Apa Tuntutan Mereka?

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, Selasa (12/4), jaksa mendakwa kedua pihak itu dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang dapat menimbulkan kerugian.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

BACA JUGA: Dosen STT Ekumene Polisikan Mahasiswa Terkait Pemalsuan Surat, Ini Respons Polisi

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun Heru Saputra dan kawan-kawan, kasus berawal pada 2012. PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT KMI melakukan kesepakatan kerja sama.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batu Bara dan Bagi Hasil.

BACA JUGA: Usut Dugaan Pemalsuan IUP, Bareskrim Periksa Bupati Halmahera Selatan

“Sesuai MoU bahwa yang melakukan kegiatan operasional penambangan mulai dari produksi sampai dengan penjualan dilakukan oleh PT KMI bersama dengan biaya operasional dikeluarkan dari PT KMI sedangkan hak PT TGM adalah mendapatkan royalti USD 9 per MT dan mulai melakukan penjualan pada awal 2019,” urai jaksa.

Pada Maret 2019, terjadi perselisihan antara PT TGM dan PT KMI. Pasalnya, PT KMI tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan sehingga PT TGM membuat surat tertulis yang diteken Direktur Utama PT TGM.

Isi surat kepada PT KMI berkaitan dengan tidak akan mengajukan permohonan Surat Angkut Asal Barang, yaitu surat yang digunakan untuk melakukan pengangkutan dan penjualan batu bara.
 
“Pada 6 Mei 2019, PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan Saksi HM Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM dan digantikan oleh Saksi Indradi Thanos,” urai jaksa.

Meski telah diberhentikan, kata jaksa, Mahyudin dan Susi terus melancarkan aksinya.

“Saksi Ir Mahyudin sudah jelas-jelas tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT TGM,” beber jaksa.

Terdakwa lalu membuat surat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang, dan surat kebenaran dokumen pada Mei 2019 hingga Juli 2019. Surat-surat itu kemudian dipakai untuk mengurus terbitnya Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Kalimantan Tengah.

Tujuannya untuk mengangkut dan menjual batu bara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk menagih pembeli batu bara sesuai surat perjanjian.

“Bahwa berdasarkan surat angkut asal barang, dua kapal tongkang dan tiga kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara,” urai jaksa.

Hal itu juga dinilai melanggar Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Surat Angkut Asal Barang yang berbunyi:

Pemberian SAAB diberikan satu kali setiap permohonan, dengan jumlah hari maksimal tujuh hari dan dapat diperpanjang apabila ada perubahan permohonan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini artinya untuk setiap kali pengiriman batu bara diperlukan satu SAAB, dan untuk pengiriman baru kemudian diajukan lagi permohonan SAAB Kepada Dinas Tamben Provinsi Kalteng dan dikeluarkan SAAB baru lagi. Dan tidak bisa SAAB yang telah digunakan untuk pengiriman sebelumnya, di-copy dan dianggap sebagai SAAB baru dan sah,” tegas jaksa.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan.

Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iqbal Buka Suara Soal Penahanan Tersangka Kasus Pemalsuan Data dan Pengalihan Aset UHO


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler