jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, Rancangan RPP tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dirampungkan dalam beberapa pekan ke depan. Saat ini, sejumlah kementerian/lembaga yang memiliki pegawai honorer diminta menyetorkan jumlahnya ke Kementerian Keuangan.
Nantinya, Kemenkeu akan memutuskan besaran kuota PPPK yang bisa diakomodir dengan menyesuaikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA: Lihat, Sejumlah Guru Honorer K2 Menangis
Terkait hak keuangannya, Bima menjelaskan bahwa PPPK akan mendapat hak yang hampir setara dengan PNS. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan hak keuangan di masa pensiun.
Oleh karenanya, jika PPPK menginginkan dana pensiun, maka skema yang bisa dilakukan adalah memotong gaji dan bekerja sama dengan lembaga keuangan. "Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen untuk mencoba mengelola pensiun PPPK dan sudah bersedia," ujarnya.
BACA JUGA: PGRI Usulkan Ketentuan Ini Masuk di PP PPPK
Lantas, bagaimana dengan honorer yang tidak diterima PPPK? Bima menuturkan, pemerintah berencana menyiapkan skema yang mewajibkan kementerian/lembaga atau pemda untuk menetapkan pendapatan yang memadai.
Minimal, honorer mendapat hak yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayahnya masing-masing. "Saat ini banyak yang dibayar di bawah UMR," imbuhnya.
BACA JUGA: Ini Perintah Presiden kepada Pemda terkait Guru Honorer
Bima juga mengingatkan, setelah berjalannya skema PPPK, kementerian/lembaga dan pemda di berbagai level dilarang melakukan rekruitmen honorer kembali. Jika kembali dilakukan, dia khawatir persoalan kembali muncul. (far/lyn/wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reaksi Keras Pimpinan Honorer K2
Redaktur & Reporter : Soetomo