Kemenkeu Ungkap Penerimaan Pajak Moncer, Tumbuh 41,36 Persen

Rabu, 20 April 2022 – 12:13 WIB
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak di kuartal I-2022 tumbuh positif mencapai Rp 322,46 triliun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak di kuartal I-2022 tumbuh positif mencapai Rp 322,46 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bila dibandingkan periode yang sama 2021 penerimaan pajak tumbuh sebesar 41,36 persen year-on-year (yoy).

BACA JUGA: APBN Surplus Rp 10,3 Triliun di Kuartal I 2022, Pembiayaan Utang Merosot Tajam

Sri Mulyani menyebut pertumbuhan yang tinggi seiring dengan rendahnya penerimaan pajak yang terkoreksi pada tahun lalu sebesar 1,7 persen yoy.

"Ini sudah mencapai 25,49 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4).

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Sentil Pemda Gegara Dana Mengendap, Ternyata Angkanya Fantastis

Sri Mulyani menyebutkan rincian penerimaan pajak, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 172,09 triliun atau tumbuh 27,16 persen dari target.

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 130,15 triliun atau meningkat sebesar 23,48 persen dari target yang ditentukan.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Terbang Ke Amerika, Bertemu World Bank, Ada Apa?

Selanjutnya, Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 2,29 triliun atau tumbuh 7,69 persen dari target, dan PPh migas tercapai 37,91 persen.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan moncernya penerimaan pajak diikuti oleh pemulihan ekonomi yang semakin terealisasi.

Penerimaan pajak juga didorong oleh pengingkatan impor dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Penerimaan pajak ini bukan harga komoditas yang meningkat. Namun, ada pemulihan dan didorong oleh beberapa faktor," tegas Menkeu Sri Mulyani. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Tim Saber Pungli Kemenkeu Gagal OTT Gegara Jam Kerja


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   APBN   Kemenkeu   PPN   PPS   Menkeu Sri Mulyani  

Terpopuler