Kemenko Perekonomian Ungkap Tujuan Pemerintah Optimalkan Potensi Kawasan BBK

Selasa, 20 Februari 2024 – 22:31 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perpres Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Senin (19/2). Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi kedua Perpres tersebut, Senin (19/2).

BACA JUGA: Raih WTP 15 Kali Berturut-turut, Kemenko Perekonomian Konsisten Wujudkan Good Governance

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo yang hadir memimpin sosialisasi tersebut menyampaikan tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang.

"Kemudian meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK,” ujar Deputi Wahyu yang hadir mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Ekonomi Tetap Solid Didorong Inflasi Terkendali dan PMI Ekspansif

Perpres Rencana Induk BBK dilengkapi dengan lampiran, berupa Rencana Induk yang memuat arahan pengembangan core business masing-masing kawasan yang didorong oleh fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 180 program/proyek di dalamnya.

Kemudian dengan kekhususan fleksibilitas acuan perizinan dengan menggunakan Rencana Rinci Pembangunan pada 26 Kawasan Strategis.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Kebijakan Berkelanjutan jadi Kunci Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Deputi Wahyu menyampaikan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK mampu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, pemerintah menargetkan investasi rata-rata tahunan sebesar Rp 97,2 triliun dari kegiatan usaha eksisting maupun kegiatan usaha baru.

“Selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, kita juga perlu mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi dengan mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan penguasaan tanah di Indonesia ke pihak-pihak yang berhak,” ujar Deputi Wahyu.

Reforma Agraria menjadi salah satu program pemerataan ekonomi yang termuat dalam PSN yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Dalam upaya penyelesaian isu-isu strategis terhadap pelaksanaan Reforma Agraria, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 ditetapkan dengan memuat beberapa terobosan.

Mulai mengenai penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dari kawasan hutan melalui pelaksanaan survei bersama dan pengaturan mekanisme alokasi 20 persen untuk TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan.

Berikutnya adalah penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, dan penyusunan rencana aksi percepatan Reforma Agraria untuk mendorong pencapaian target Reforma Agraria.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Darmawan dalam paparannya menyampaikan Program Reforma Agraria setelah ditetapkannya Perpres Nomor 62 Tahun 2023 harus menjadi gerakan nasional dan didorong oleh seluruh pemerintah daerah.

Hal tersebut sejalan dengan arahan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dalam Rakernas Reforma Agraria 2023, di mana seluruh pemda harus membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.

Deputi Wahyu juga mengungkapkan kedua Perpres yang disosialisasikan tersebut masih memerlukan dukungan peraturan pelaksana yang saat ini telah disusun dan akan segera dilakukan diskusi publik.

Dia juga mengingatkan Kementerian ATR/BPN untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan pelaksana lainnya yang menjadi amanat dalam Perpres Nomor 62 tahun 2023, yaitu peraturan terkait pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen, pengalihan hak TORA, dan pemindahtanganan sertifikat transmigrasi.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para stakeholders yang hadir dapat meningkatkan pemahaman yang lebih baik terhadap muatan dan amanat Perpres tersebut sehingga dapat mempercepat implementasi pelaksanaan dan meningkatkan koordinasi kolaborasi dalam pemenuhan target rencana aksi dalam kedua Perpres tersebut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler