Kemenko Polhukam: Cegah Korupsi dengan Penurunan Perilaku Koruptif

Rabu, 22 Februari 2023 – 22:47 WIB
FGD Analisis dan Evaluasi Pencegahan Kejahatan Korupsi di Indonesia. Kemenko Polhukam: Cegah Korupsi dengan Penurunan Perilaku Koruptif. Foto: dok. LPKAN

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengapresiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Pencegahan Kejahatan Korupsi di Indonesia.

FGD tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia dan Lembaga Kejian dan Advokasi Indonesia (LKHAI).

BACA JUGA: KPK Diminta Segera Bertindak Menyikapi Temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri

Sugeng mengatakan bahwa FGD ini merupakan bukti kepedulian organisasi masyarakat untuk membuat sistem agar lebih baik lagi dalam mengatasi korupsi di Indonesia.

“Bicara korupsi di Indonesia ada di bagian hulu dan hilir, bagian hulu pencegahan dengan memaksimalkan penurunan perilaku koruptif, sementara penindakan dengan banyaknya OTT," kata Sugeng di Jakarta, Rabu (22/2).

BACA JUGA: Dihadiri Luhut hingga Suharso, Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi

Sugeng juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh LPKAN dan LKHAI untuk mendorong terwujudnya pemerintahan bersih dan terbebas dari korupsi.

"Bicara penindakan artinya ada permasalahan pada bagian hilir, tetapi bagian hulunya itu pencegahan. Jika pencegahan sudah maksimal, dipastikan perilaku koruptif dapat dihentikan," kata Sugeng.

BACA JUGA: Bamsoet Sebut Kadin Berperan Penting dalam Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha

Meski OTT meningkat, kata dia, apa yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap penegakkan hukum menurun. "Ini artinya ada masalah lain dalam proses pencegahannya," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif LKHAI Mohammad Syarifudin Abdillah menilai proses hukum selama ini masih cenderung penindakan ketimbang memaksimalkan pencegahan korupsi.

"Kami akan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum terkait konsep dan metode pencegahan korupsi. Sebab dengan adanya OTT yang kerap dilakukan oleh KPK kami rasa bagian penindakan bukan pencegahannya," ungkap Abdillah.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan sebuah konsep metode serta program pencegahan yang sistematis serta terukur. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler