KPK Diminta Segera Bertindak Menyikapi Temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri

Senin, 02 Januari 2023 – 21:01 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan supervisi terhadap temuan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri.

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri sebelumnya menungkap sejumlah temuan titik rawan korupsi selama 2022.

BACA JUGA: KPK Cecar Anak Buah Arsjad Rasjid soal Fasilitas Apartemen untuk Gubernur Papua di Jakarta

Di antaranya pada pengelolaan pascatambang dan jaminan reklamasi.

"KPK saya kira harus segera melakukan langkah supervisi terhadap temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri terkait titik-titik rawan korupsi selama 2022," ujar Hari Purwanto dalam keterangannya, Senin (2/1).

BACA JUGA: Bantah Laporkan Bupati Cianjur ke KPK, Founder Acsenahumanis Respon Bilang Begini

Menurut Hari, KPK dimungkinkan melakukan supervisi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 9 ayat Perpres 102/202 menyebut 'Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.'

BACA JUGA: Ridwan Kamil Percaya Bupati Cianjur Tak Selewengkan Bantuan Gempa

Hari juga menyebut ketentuan supervisi diatur pada Pasal 10 UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Pada pasal tersebut diatur 'dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.'

Sebelumnya, Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan memaparkan temuan titik rawan korupsi selama 2022.

Di antaranya, terkait rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, khususnya untuk tambang nonbatuan.

Novel menyebut rekening tersebut seharusnya dikelola oleh pemerintah pusat (Ditjen Minerba KESDM).

Pengelolaan rekening saat ini pada umumnya masih dalam penguasaan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

"Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah," ujar Novel Baswedan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Dijemput Paksa, Saksi Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun Ini Dicecar KPK soal Ini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler