jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi fitur video dan foto pada pada media sosial 22 hingga 25 Mei lalu menuai banyak kritik. Kementerian yang dipimpin Rudiantara itu berencana untuk lebih mengetatkan peraturan pada pemilik platform media sosial.
Selama ini Kemenkominfo memiliki mesin pengais konten internet bernama Ais. Namun, mesin yang dibangun dengan biaya Rp 200 miliar itu hanya bisa menjelajahi dan mendeteksi konten negatif berbasis web atau tautan URL.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Online Terpukul Kebijakan Pembatasan Akses Medsos
Ais tidak bisa menjangkau konten negatif yang berada di platform media sosial dan perpesanan instan seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan WhatsApp.
Kemenkominfo hanya bisa mengandalkan laporan dan aduan konten dari masyarakat serta pemantauan langsung. Jika konten negatif ditemukan, Kemenkominfo akan menegur dan mengingatkan pihak pengelola platform agar menghapus konten negatif tersebut.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial Pascademo 22 Mei
BACA JUGA: Terungkap, Pembunuh Bayaran Incar 4 Tokoh Nasional
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan peraturan khusus yang akan mendorong kepatuhan pengelola dalam mendeteksi dan membersihkan konten negatif yang ada di platformnya.
BACA JUGA: KNPI Sebut Pemblokiran Sebagian Layanan Media Sosial Langkah yang Cerdas
”Sudah disiapkan revisi peraturan pemerintah. Termasuk pengenaan denda bagi platform yang melanggar dan tidak menjalankannya,” jelas Rudi kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: Penyusup Aksi 22 Mei Siapkan Rompi Antipeluru Bertuliskan Polisi, Ternyata Ini Tujuannya
Sejauh ini, kata Rudi, dasar pijakan untuk menjalankan aturan pengontrol berita hoaks dan konten negatif adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PP tersebut nanti juga bersandar pada UU itu. (tau/wan/c10/git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Hari Kartini, Menteri Rudiantara Dorong Perempuan Melek Digital
Redaktur : Tim Redaksi