Pelaku Usaha Online Terpukul Kebijakan Pembatasan Akses Medsos

Minggu, 26 Mei 2019 – 00:35 WIB
Ilustrasi ketiga aplikasi Facebook, WhatsApp dan Messenger. Foto : The Times

jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan Kemenkominfo membatasi akses media sosial (medsos), termasuk aplikasi pesan instan seperti whatsapp (WA) berdampak siginifikan bagi para pelaku usaha online (e-commerce).

Seperti dialami salah satu pedagang online, Ni Putu Sintya Dewi. Ia mengaku sejak Rabu (22/5) sore sangat kesulitan dalam mengunggah foto produknya yang akan dijual.

BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial Pascademo 22 Mei

“Nggak bisa ngirim foto, sulit sekali jualan,” terangnya kepada Bali Express (Jawa Pos Group). Kemarin (25/5), Kemenkominfo sudah mencabut kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Cokorda Rai Widiarsa mengakui pembatasan akses medsos sangat berdampak secara umum.

BACA JUGA: KNPI Sebut Pemblokiran Sebagian Layanan Media Sosial Langkah yang Cerdas

“Jangankan dibatasi lama, off sekian menit saja sudah berdampak. Tapi mohon dimaklumi, karena pembatasan ini kan demi stabilitas negara. Seperti yang disampaikan Kemenkominfo pusat,” ujarnya.

BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial Pascademo 22 Mei

BACA JUGA: Medsos Dibatasi, Ketua DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang

Dari siaran pers dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara melalui Dinkominfo Gianyar, dinyatakan, pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap.

Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.

“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/5). (ade/aim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Kerusuhan Usai Demo Bawaslu, Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler