Kemenkominfo Beber Alasan Telegram Tak jadi Diblokir, Oh Ternyata

Jumat, 28 Juni 2024 – 14:00 WIB
Aplikasi Telegram. Foto: Engadget

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah membatalkan rencana pemblokiran paltform media sosial Telegram setelah menerima penjelaskan dari pihak aplikasi pesan singkat itu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani mengungkap keputusan itu diambil setelah pihak Telegram memberikan respons positif peringatan yang diberikan.

BACA JUGA: Penjual Konten Pornografi Via Aplikasi Telegram di Dumai Ditangkap, Begini Modusnya

"Telegram sudah respons. Kemarin kami minta tutup, channel-channelnya ditutup, ada jawabannya dari mereka," ujar Semuel di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan kelanjutan komunikasi yang dijalin dengan platform pesan instan Telegram sebagai tindakan lanjutan untuk meminta platform tersebut kooperatif menutup akses ke konten-konten judi online dalam layanannya.

BACA JUGA: Telegram Punya Chatbot AI Bernama Copilot, Begini Cara Mengaksesnya

Menurut dia, saat ini pihak Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menantikan jawaban dari pihak terkait.

Apabila tidak diindahkan maka Kementerian Kominfo akan memblokir akses aplikasi itu.

BACA JUGA: Telegram Bakal Punya Fitur Stories, Dijamin Berbeda

"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Nezar.

Menurut dia, dalam hal melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ditemukan platform yang membandel tidak mengikuti aturan di Indonesia maka platform tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus Telegram, diketahui platform tersebut masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online yang padahal jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.

Maka sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga surat kedua dilayangkan pada pekan lalu tepatnya Jumat (14/6) belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh platform yang didirikan Pavel Durov itu.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong yang ditemui di Kementerian Kominfo turut menguatkan pernyataan bahwa pemerintah tegas dalam menangani judi online termasuk yang di ada di dalam Telegram.

"Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah loh blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu Rudiantara. Ia menyampaikan akan menyeleksi kontennya. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir," tandas Usman. (ddy/Ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembaruan Telegram, Ada Fitur Terjemah Real Time, Keren!


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler