Pemerintah Jangan Sembarangan Blokir Media Online

Selasa, 03 Januari 2017 – 23:49 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com - Tindakan pemblokiran sejumlah situs media online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dikatakan Fadli, tindakan pemblokiran yang sewenang-wenang, selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun.

BACA JUGA: Kemenkominfo Blokir Situs Media, Ini Respons Fadli Zon

"Kebijakan pemblokiran harus dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan," kata Fadli di Jakarta, Selasa (3/1).

Kemenkominfo menurutnya punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran. Ada proses pendahuluan.

BACA JUGA: Kader Gerindra Mau Masuk Kabinet? Ini Kata Fadli Zon

Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran.

Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri, sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan.

BACA JUGA: TKA Ilegal Bikin Resah, Fadli Zon Ingatkan Pemerintah

"Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif," tegas Waketum Gerindra itu.

Fadli juga menekankan bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.

Hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kemkominfo adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan, dan bahkan dibiarkan.

"Kominfo tidak boleh gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengkontrol situs situs di dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara," pungkas ketua umum DPN HKTI ini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler