jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir situs web Snack Video sejak 2 Maret 2021, atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemenkominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: OJK Menyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal
Adapun pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka.
Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kemenkominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.
BACA JUGA: 2.112 Personel Polda Kalteng Disiagakan, Kapolda Turun Tangan
"Dengan kondisi ini, maka posisi Kemenkominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Dedy menambahkan bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore.
BACA JUGA: Kemenkominfo Blokir Tiktokcash, Pengakuan TikTok Indonesia Mengagetkan
Hal itu terjadi lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.
"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Dedy.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan.
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat."
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Menteri Johnny Plate soal Kemenkominfo Dijuluki Kementerian Blokir
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha