Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman

Kamis, 05 Januari 2023 – 00:32 WIB
Set Top Box (STB) untuk TV digital (ANTARA/Istimewa)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi, dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat membeli perangkat set top box (STB) bersertifikat kementerian.

Hal itu untuk menghindari STB tanpa sertifikasi yang sedang marak di pasaran.

BACA JUGA: Genjot Literasi Digital, Kemenkominfo Jangkau 425 Ribu Orang di Jateng & DIY

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Kemenkominfo Geryantika Kurnia mengatakan telah memberikan sertifikasi untuk perangkat set top box sebelum dijual ke pasaran.

"Jika tidak mengantongi sertifikat dari Kementerian Kominfo, saya khawatir tidak ada jaminan teknis set top box tersebut sesuai standar persyaratan," kata Geryantika Kurnia melalui pesan singkat kepada ANTARA, Rabu (4/1).

BACA JUGA: Membajak Konten Mola, 10 Penjual Set Top Box Kena Batunya

Dia menjelaslan set top box yang tidak bersertifikat juga belum tentu memiliki garansi dari pabrikan pembuatnya.

Selain itu, ungkap dia, belum tentu memiliki fitur-fitur yang ditawarkan siaran digital seperti peringatan dini bencana (early warning system).

BACA JUGA: Berikut Daftar Penerima Set Top Box Gratis, Anda Termasuk? Cek di Sini!

Label sertifikasi itu bisa dicek pada kardus dan perangkat set top box.

Perangkat STB yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kominfo berarti sudah memenuhi persyaratan teknis, yaitu menggunakan teknologi DVB-T2 sesuai dengan standar siaran televisi terestrial digital di Indonesia.

"Set top box bersertifikasi juga sudah memenuhi syarat alokasi frekuensi radio untuk siaran digital di Indonesia dan bisa menerima serta menyiarkan peringatan dini bencana di layar televisi," tuturnya.

Selain itu, set top box juga sudah memenuhi syarat electromagnetic comptability (EMC).

Sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada perangkat listrik lainnya dan memenuhi persyaratan keselamatan listrik sesuai dengan standar listrik.

Indonesia memasuki era digital sejak tahun lalu ketika siaran televisi terestrial analog dihentikan di sejumlah lokasi.

Setelah siaran analog dihentikan, maka lokasi tersebut hanya mendapatkan siaran digital.

Perangkat STB diperlukan agar televisi model lama, yang masih menggunakan transmisi analog, bisa menangkap siaran digital.

Dengan perangkat set top box, masyarakat tidak perlu membeli pesawat televisi baru untuk menonton siaran digital. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo Pastikan Situs Resmi Presiden Hanya Ini, Bukan yang Lain


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler