Kemenkominfo Memperkuat SP4N LAPOR!

Jumat, 10 September 2021 – 15:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai menandatangani Nota Kesepahaman SP4N LAPOR!, Kamis (9/9/2021). (Antara/Kominfo.go.id)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) berkomitmen memperkuat SP4N LAPOR atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.  

Komitmen dukungan  yang diberikan Kemenkominfo itu berupa pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan komunikasi publik. 

BACA JUGA: Tindak Lanjuti 3.164 Aduan Masyarakat, Pemkab Tangerang Sabet Terbaik Kedua SP4N LAPOR

"Melalui memorandum of understanding (MoU) ini, Kemenkominfo berkomitmen terus memberikan dukungan teknis melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi SP4N LAPOR!" kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerad Plate saat acara virtual Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N LAPOR!, dikutip dari siaran pers, Jumat.

Kemenkominfo menyoroti tata kelola pelindungan data pribadi dan keamanan sistem di SP4N LAPOR!. 

BACA JUGA: 459 Pemerintah Daerah Telah Terhubung LAPOR!-SP4N

Selain itu, Kemenkominfo berkomitmen memperkuat komunikasi publik melalui sinergi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkat kesadaran, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi.

SP4N LAPOR! adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi secara nasional sejak 2015. 

BACA JUGA: Lebih 20 Ribu Orang Ikuti Webinar Literasi Digital Kemenkominfo di Jateng

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N LAPOR! saat ini menjadi bagian dari SPBE.

"Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” kata Johnny.

Kemenkominfo menilai SP4N LAPOR! merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE. 

Oleh karena itu, Kemenkominfo memberikan dukungan pengembangan sistem tersebut sejak 2020 dan akan terus dilanjutkan. “Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, merupakan bentuk penguatan kerja sama antarlembaga pemerintah," ungkap Johnny.

Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani 2016, SP4N LAPOR! melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.

Tahun ini, nota kesepahaman juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkominfo.

Penandatanganan nota kesepahaman dan pernyataan komitmen secara virtual ini dilakukan oleh Menkominfo Johnny G. Plate, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih. (antara/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler