jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara siap mendukung apabila dilakukan tindakan disiplin terhadap perusahaan transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab.
"Kalau ada angkutan tak ber-KIR (uji kendaraan bermotor) dan ditangkap Dinas Perhubungan, tentu bisa ditelusuri siapa penyelenggara aplikasi online-nya," ujar Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/6) malam.
BACA JUGA: Penjelasan Mendagri tentang Pentingnya Peringatan Hari Lahir Pancasila
Rudiantara mengaku pihaknya tentu tidak bisa secara otomatis menjatuhkan sanksi, dengan memblokir aplikasi dimaksud. Perlu ada beberapa aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Misalnya, aturan yang mensyaratkan berapa kali pelanggaran dilakukan, baru pemblokiran dilakukan.
"Jadi tetap diberi ruang (masyarakat mengembangkan usaha tertentu). Tapi disiplin juga harus ditegakan," ujarnya, usai menggelar rapat tertutup dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto dan sejumlah pihak terkait lain dengan dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
BACA JUGA: DPR Anggap Rasionalisasi PNS Masalah Serius
Senada dengan Rudiantara, Menhub Jonan mengatakan, sanksi tidak hanya diberlakukan terhadap kendaraan, kalau tak mematuhi aturan. Namun juga terhadap perusahaan penyelenggara aplikasi online kendaraan umum.
"Izin (perusahaan-perusahaan penyelenggara transportasi online) sudah ada. Sekarang yang dipersoalkan sarana dan pengemudinya. Sementara ini tak ada pembatasan kuota, kalau dibatasi tergantung pemerintah provinsi," ujar Jonan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Djan Sudah Ancang-ancang Gugat UU Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dede Yusuf: Kebiri Biasa Saja, Transgender Sering
Redaktur : Tim Redaksi