jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegur keras platform media sosial X atau Twitter karena ditemukan iklan judi online yang beredar di layanannya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya pada Selasa (9/1).
BACA JUGA: Hasto Bakal Kirim Karya Tulisnya untuk Jawab Pertanyaan Andi Arief di Twitter
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Peringatan dari Kementerian Kominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
BACA JUGA: Dua Tagar PRS Pandaan Menguasai Trending Topic Twitter
Dalam surat itu Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.
Dia menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti media sosial milil Elon Musk itu.
BACA JUGA: Menkominfo Budi Arie Putus Ratusan Ribu Situs Judi Online dalam 6 Bulan
Sebelumnya, langkah serupa dengan memberikan teguran keras terkait judi online juga pernah dilakukan Kementerian Kominfo pada 2023 kepada Meta yang merupakan perusahaan induk dari Facebook dan Instagram.
Saat itu, Menkominfo Budi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online dari semua platformnya.
Di samping itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.
“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tegas Budi.
Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.
Tidak hanya konten judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Budi Arie Sukses Memutus Akses 800 Ribu Lebih Konten Judi Online
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian