Menkominfo Budi Arie Putus Ratusan Ribu Situs Judi Online dalam 6 Bulan

Rabu, 03 Januari 2024 – 00:30 WIB
Kemenkominfo mengumumkan telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Pemutusan konten judi online itu dilakukan dalam kurun waktu enam bulan pada Juli hingga Desember 2023.

BACA JUGA: Janji Cak Imin, Setelah Dilantik Langsung Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Hal tersebut diungkapkan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ucap Budi Arie.

BACA JUGA: Ini Bedanya Gim Online dengan Judi Online

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.

Jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai dengan 31 Juli sebanyak 30.013 konten, periode 1 sampai dengan 31 Agustus sebanyak 55.846 konten, periode 1 sampai dengan 30 September sebanyak 96.371 konten.

BACA JUGA: Gegara Bikin Konten Judi Online, 4 Pemuda Ini Berakhir di Kantor Polisi

Pada periode 1 sampai dengan 31 Oktober merupakan capaian tertinggi, yakni sebanyak 293.665 konten.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 sampai dengan 30 November sebanyak 160.503 konten dan periode 1 sampai dengan 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Tidak hanya konten judi online, Menkominfo telah memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Menurut dia, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” kata dia.

Menkominfo Budi menyatakan telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Budi Arie bahkan memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam,” tegas Menkominfo.

Dia mengatakan langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bagaimana keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk pemberantasan judi online.

"Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," pungkas dia. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua ISNU: Judi Online Bikin Bangkrut, Anehnya Banyak yang Tergila-gila 


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler