jpnn.com, LOMBOK BARAT - Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah AA Gde Puspayoga mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan keringanan pajak bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kami saat ini tengah memperjuangkan regulasi keringanan pajak bagi koperasi dan UMKM," kata Puspayoga di sela-sela membuka Pemasyarakatan Kewirausahaan di Hotel Lombok Raya, Senin (13/3).
BACA JUGA: Pemda Pakai Cara Lama, Pajak Restoran Tak Maksimal
Dia menilai, pajak sebesar satu persen bagi koperasi termasuk cukup besar. Seharusnya ada pengecualian terhadap koperasi untuk masalah besaran pajak yang disetorkan.
Paling tidak idealnya pajak untuk lembaga koperasi dan UMKM ini di angka 0,25 persen.
BACA JUGA: Manjakan Wirausaha, BRI Bikin e-UMKM Screen
"Kalau dihapus pajak koperasi dan UMKM tidak mungkin. Paling tidak pajaknya diangka 0,25 persen. Kalau satu persen itu terlalu besar," sebut Puspayoga.
Menurut Puspayoga, keberadan koperasi dan pelaku UMKM tidak boleh disamakan dengan usaha yang lan dengan memiliki modal besar.
BACA JUGA: Pemda Pakai Cara Lama, Pajak Restoran Tak Maksimal
Dia mengatakan, penurunan pajak untuk lembaga koperasi masih dikaji oleh Kementerian Keuangan dan berbagai pihak lainnya.
Kementerian Koperasi UKM tetap memperjuangkan keringanan pajak bagi basis kekuatan ekonomi kerakyatan tersebut.
"Kami ingin pajak yang dibebankan kepada koperasi tidak sama seperti PT yang modalnya besar," ujarnya.
Menurutnya, keringanan pajak akan membantu menggenjot produksi pelaku usaha tersebut.
Pajak yang relatif lebih ringan akan berdampak terhadap ongkos produksi.
Jika biaya produksi bisa diminimalisasi, hal itu akan mendorong daya saing pelaku UMKM di kancah nasional maupun internasional. (luk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gencarkan Bisnis Lele untuk Dongkrak Pendapatan Warga
Redaktur & Reporter : Ragil