Pemda Pakai Cara Lama, Pajak Restoran Tak Maksimal

Rabu, 15 Maret 2017 – 01:03 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menyarankan pemerintah daerah bersinergi guna meningkatkan serapan daerah.

Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya menilai, pemda masih melakukan dengan cara lama saat mengumpulkan data.

BACA JUGA: Pemda Pakai Cara Lama, Pajak Restoran Tak Maksimal

“Contohnya untuk pajak restoran, Pemkot Balikpapan masih saja menggunakan cara menunggu di restoran dan mencatat dalam satu hari berapa jumlah transaksi,” ucapnya, Senin (13/3).

Selain itu, pemetaan belum dilakukan secara profesional.

BACA JUGA: Pemerintah Belajar Kejar Pajak Google ke Inggris

Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel ini menerangkan, selain penyisiran, cara mencocokkan data adalah dengan melakukan pengumpulan informasi dari pemasoknya.

Kalau perlu semua jenis komoditas yang dipakai. Misalnya, dari usaha restoran, mereka harus tahu di mana membeli beras.

BACA JUGA: Sri Mulyani Revisi Pajak Barang Mewah

Menurutnya, potensi dari kelompok restoran bagi pajak daerah cukup besar.

“Kami juga menyambut baik jika mereka ingin bersinergi dengan DJP,” imbuhnya.

Dia memprediksi, potensi pajak dari restoran bagi daerah bisa mencapai Rp 50 miliar.

 “Nanti kami akan memberikan gambaran potensi pajak kepada daerah. Tinggal bagaimana mereka bertindak,” sahutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Ahdiansyah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penyerapan pajak dan retribusi daerah.

Dia mengakui, masih ada beberapa kelompok  pajak daerah dan retribusi yang sampai saat ini penyerapannya belum maksimal.

Misalnya, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak restoran. (aji/lhl/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai Seret


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   restoran  

Terpopuler