jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM siap memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan aktivitas pinjol ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP, dapat memperburuk citra koperasi.
BACA JUGA: OJK Minta Masyarakat Mewaspadai Tawaran Pinjol Ilegal
Pihaknya telah bekerja sama dengan Satga Waspada Investasi (SWI) guna menghentikan aktivitas bisnis pinjol ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP.
Beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjol ilegal mengatasnamakan atau berkedok koperasi.
BACA JUGA: Pelaku Pinjol Ilegal Fitnah Korban sebagai Bandar Sabu-Sabu, Parah
"Adapun program itu seperti penguatan fungsi pembinaan koperasi, penguatan fungsi pengawasan koperasi, dan peningkatan literasi KSP," kata dia di Jakarta, Jumat (20/8).
Menurut Teten, program tersebut bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi.
BACA JUGA: PI-Energi Fokus Kembangkan Pembangkit Listrik dan Steam
"Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi COVID-19. Melalui komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal," ujar Teten.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan pada periode 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.
Jendral Listyo menegaskan dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjol ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal.
"Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19," ujar Listyo.
Lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pernyataan bersama tersebut ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robia