OJK Minta Masyarakat Mewaspadai Tawaran Pinjol Ilegal

Senin, 16 Agustus 2021 – 11:01 WIB
Kepala OJK Sumbar Yusri (Antara/Ikhwan Wahyudi)

jpnn.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat mewaspadai penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang biasanya ditawarkan lewat pesan seluler atau media sosial.

Kepala Kantor OJK Sumbar Yusri mengatakan kalau ada masyarakat yang mendapatkan penawaran tersebut, silakan melapor ke OJK. 

BACA JUGA: Pelaku Pinjol Ilegal Fitnah Korban sebagai Bandar Sabu-Sabu, Parah

Sebagai tindak lanjut apabila pinjaman online itu tidak berizin, maka situsnya bisa ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. 

“Kalau ada yang mendapat tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp, sebaiknya tidak usah direspons karena pihak pemberi pinjaman tidak boleh memberikan tanpa minta persetujuan masyarakat,” katanya di Padang, Minggu (15/8). 

BACA JUGA: UMKM, Simak Nih Tips dari OJK Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Yusri menjelaskan setiap perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman kepada masyarakat wajib memiliki pernyataan aplikasi pinjaman yang diberikan dokumentasinya oleh OJK. 

“Jadi, hanya perusahaan pinjaman online yang mendapat izin dari OJK yang boleh memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Sepanjang tidak terdaftar di OJK artinya mereka ilegal," ujarnya.

BACA JUGA: Brigjen Rusdi Minta Masyarakat tidak Termakan Janji Manis Pinjol

Di sisi lain, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang bunganya mencekik dan berlipat-lipat.

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di tanah air.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta mengatakan para anggota SWI akan makin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing K/L. 

Upaya itu juga akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam.

Pada Juli, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.  (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler