Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri

Jumat, 04 Maret 2011 – 03:30 WIB

BATAM - Isu penjualan pulau di Batam menarik perhatian pusatKemarin (3/3), jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemen Polhukam) melihat langsung Pulau Pengalap, salah satu pulau di Galang Baru yang diisukan telah dijual ke pihak asing.

Kunjungan yang dipimpin oleh Asisten Deputi 5/IV Urusan Kerja sama Pertahanan Kemenko Polhukam, Kolonel Laut (P) Sugianto, menyimpulkan laporan tentang penjualan pulau itu tidak benar

BACA JUGA: Bentrok Petani v Aparat, Modus Alihkan Isu

"Kesimpulan sementara masih nihil," kata Sugianto seperti dikutip Batam Pos


Meski Kemenkopolhukam akan terus melakukan pemantauan di lokasi-lokasi lain di wilayah Batam

BACA JUGA: Video Panas Anggota Dewan Tersebar Luas

Selain untuk mencegah aktifitas jual-beli pulau, pengawasan juga akan difokuskan pada kegiatan-kegiatan ilegal yang mungkin melibatkan orang asing.

Tak hanya memantau pulau, Sugianto dan rombongan juga menyisir sejumlah lokasi di Rempang-Galang yang telah dimanfaatkan oleh sejumlah investor
Seperti PT Batam Samudera dan Pelabuhan Galang Persada Mandiri di Galang.

Sugianto menegaskan, bangunan fisik yang ada di kawasan tersebut masih belum memiliki izin dan dokumen yang lengkap

BACA JUGA: Aspirasi Pemekaran Terganjal Moratorium

Seperti di kawasan PT Batam Samudra, saat ini telah berdiri tujuh unit resortPadahal mereka baru mengantongi izin penyimpanan sementara bahan bakar minyak (BBM).

"Tapi mereka berjanji akan melengkapi izin dan dokumenIni urusan Pemko Batam dan BP (Badan Pengusahaan) Batam," kata Sugianto.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam dan BP Batam yang turut dalam rombongan kemarin memastikan sejauh ini belum ada izin dan alokasi lahan yang dikeluarkan untuk para investorArtinya, bangunan yang ada di Relang saat ini berstatus ilegal.

"Sejauh ini belum ada izin dari BP Batam, jadi bangunan yang ada statusnya tidak resmi," kata Bambang Eko, Kepala Subdit Hak Atas Tanah BP Batam, kemarin.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Batam, H RizalKatanya, sampai saat ini BPN sama sekali belum pernah mengeluarkan sertifikat tanah di kawasan Rempang dan Galang

Sebab, kata Rizal, saat ini kawasan Rempang Galang masih dalam proses padu serasi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)Selanjutnya, hak pengelolaan lahan (HPL) akan dilimpahkan ke BP Batam sesuai dengan PP nomor 46 tahun 2007 yang diperbarui dengan PP Nomor 5 Tahun 2011.

"Nanti BP Batam yang akan mengeluarkan izin alokasi lahan," kata Rizal.

Sedangkan para pengusaha yang ada di Rempang-Galang mengaku mendapatkan lahan dengan membeli dari wargaHaryanto, pemilik Pelabuhan Galang Persada Mandiri mengatakan, lahan yang ia kelola saat ini memang todak bersertifikatTapi memiliki dokumen alas hak dari kelurahan dan kecamatan setempat.

"Pemko dan BP Batam sudah tahu kok, kalau saya membangun pelabuhan di sini," katanya.

Dari kunjungan kemarin, seluruh pihak merekomendasikan supaya pemerintah daerah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lahan di Rempang dan GalangSebab, status quo di Rempang dang Galang sebenarnya sudah dicabut dan pengelolaannya menjadi kewenangan BP Batam(par)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Ancam PAW Anggota DPRD yang Tertangkap Judi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler