jpnn.com - KEPALA Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sunar Agus ketika dikonfirmasi kemarin mengaku tidak ada pencopotan atas Kalapas Kerobokan IGN Wiratna. Dia juga menyatakan belum tahu adanya pemberitaan soal perempuan napi yang nyabu di dalam Blok Wijaya Kusuma atau kerap disebut Blok Wanita tersebut.
”Kabar dari siapa? Nggak ada pencopotan. Saya tidak dengar,” tandas Sunar Agus yang mengaku masih di Bandung karena masih libur Hari Raya Galungan ini.
BACA JUGA: Kalapas Kerobokan Mengaku Dicopot
Disinggung soal adanya beberapa foto napi yang pesta sabu di dalam blok lapas terbesar di Bali itu, Sunar Agus mengaku akan mengecek. Namun, lagi-lagi dia tidak mau berkomentar lebih jauh karena belum mengetahui detailnya, termasuk soal sanksi atau tindakan akibat pesta barang haram tersebut.
Akan tetapi, sumber koran ini di Kanwil Hukum dan HAM Bali menyebutkan tanpa dicopot pun Wiratna akan berhenti dari jabatan Kalapas Kerobokan. Pasalnya, Wiratna akan pensiun pada 1 November 2013 mendatang. Sekadar diketahui, masa pensiun pejabat eselon III macam Kalapas pada usia 56 tahun. Sedangkan Wiratna lahir pada 18 Oktober 1957 lalu.
BACA JUGA: Megawati Kebal Provokasi, PDIP Tak Terpengaruh Survei
”Kalapas Kerobokan itu sudah usia 56 tahun pada 18 Oktober lalu. Jadi, pensiunnya nanti 1 November,” tandas sumber koran ini.
sebelumnya, di tengah merayakan Hari Raya Galungan, Rabu (23/10) masyarakat Bali digegerkan dengan beredarnya foto yang menunjukkan salah satu narapidana wanita berinisial Y penghuni Blok 10 Lapas Kerobokan sedang berpesta narkoba bersama teman-temannya di dalam selnya. Berdasarkan informasi, yang didapatkan Radar Bali, pesta sabu itu berlangsung pada Selasa (22/10).
BACA JUGA: Panggung Politik Dikuasai Pemilik Modal
Dari gambar tersebut menunjukan Y sedang memegang alat penghisap sabu atau yang biasa disebut bong. Dia duduk di lantai dengan mengenakan tank top warna putih.
Ada juga foto yang diambil dari sudut lain. Yakni dari sisi belakang Y duduk. Di sana tampak ada asbak yang terisi sisa rokok, sebotol air mineral dan lainnya.
Dari sejumlah sumber yang dikonfirmasi menunjukkan Y adalah napi yang dihukum lantaran menjadi kurir sabu-sabu. Setelah ditangkap polisi, dan diproses hukum, dia dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.
"Dia itu kurir dan pemakai berat," ujar sumber yang mewanti namanya tak disebutkan itu. (dra/yor/pit/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Datangi LPSK Agar Tak Lindungi Pemerkosa Lagi
Redaktur : Tim Redaksi